Tim Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pengemasan produk Minyakita di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (12/5/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait takaran. Setiap kemasan telah diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga konsumen mendapatkan minyak goreng dalam jumlah yang tepat tanpa adanya pengurangan isi.
Kepala Tim Satgas Pangan Polri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap stabilitas pasokan dan distribusi minyak goreng bersubsidi. Dengan adanya inspeksi rutin seperti ini, pemerintah ingin memastikan bahwa harga dan kualitas Minyakita tetap terjaga di pasaran.
Selain memeriksa takaran, petugas juga melakukan pengecekan terhadap proses produksi dan distribusi. Mereka memastikan bahwa Minyakita didistribusikan dengan mekanisme yang transparan, tanpa adanya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian dalam jumlah berlebihan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi atau kecurangan takaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Satgas Pangan Polri atau Kementerian Perdagangan.
Ke depan, pengawasan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah guna menjamin ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan harga wajar dan kualitas terjamin.
Sumber: instagram – @infojkt

















