banner 728x250
Daerah  

MK Batasi Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE untuk Lembaga Publik dan Kelompok Spesifik

banner 120x600
banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai “lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.”

Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Daniel pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara atas video kritiknya terhadap kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah, sebelum akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

banner 325x300

Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal tersebut berpotensi multitafsir dan rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. “Pembatasan ini diperlukan untuk menyeimbangkan antara perlindungan reputasi dengan hak menyampaikan pendapat,” jelas salah satu hakim konstitusi.

Putusan ini membuka ruang lebih luas bagi kritik terhadap lembaga publik dan entitas tertentu, sambil tetap melindungi individu dari pencemaran nama baik. Para pegiat kebebasan sipil menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam reformasi UU ITE yang kerap dikritik sebagai “pasal karet.”

Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dengan merevisi peraturan pelaksana UU ITE sesuai putusan MK. Pakar hukum menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum untuk mencegah misinterpretasi terhadap putusan yang berdampak pada praktik penegakan hukum di lapangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *