banner 728x250
Daerah  

Pemprov Bali Wajibkan OPD Miliki Teba Modern Sebelum Akhir April

banner 120x600
banner 468x60

 

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus menggencarkan upaya penanganan sampah berbasis sumber. Salah satu langkah konkret terbaru adalah kewajiban bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuat teba modern, yakni lubang penampung sampah organik khas Bali, di lingkungan kantor masing-masing.

banner 325x300

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam pertemuan di Denpasar, Rabu (9/4). Ia menekankan bahwa pembangunan teba modern harus rampung paling lambat pada akhir April 2025.

“Paling lambat pada akhir bulan April 2025, teba modern sudah harus ada di lingkungan masing-masing kantor. Ini bukan sekadar instruksi, tetapi bentuk tanggung jawab moral kita sebagai perangkat pemerintah,” tegas Dewa Indra.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Bali menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah, khususnya sampah organik yang mendominasi komposisi sampah di Bali.

Dewa Indra menjelaskan, sebagai aparatur pemerintah daerah, OPD harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam menerapkan pengelolaan sampah yang benar dan bertanggung jawab. Teba modern diharapkan menjadi percontohan pengelolaan sampah organik yang sederhana, efektif, dan sesuai dengan kearifan lokal Bali.

Menurutnya, penerapan teba modern tidak memerlukan lahan luas maupun biaya besar. Dengan desain sederhana, lubang ini dapat dibangun di halaman kantor dan difungsikan untuk mengolah sisa makanan, daun kering, dan sampah organik lainnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan teba modern bukan hanya untuk formalitas, melainkan untuk dimanfaatkan secara aktif oleh seluruh pegawai di lingkungan masing-masing. “Ini adalah bagian dari budaya hidup bersih dan disiplin yang harus dimulai dari instansi pemerintah,” ujarnya.

Pemprov Bali sendiri menargetkan bahwa kebijakan ini akan menjadi pemicu gerakan serupa di tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga desa dan rumah tangga. Dengan demikian, penanganan sampah tidak lagi hanya dibebankan pada petugas kebersihan atau tempat pembuangan akhir, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Upaya ini juga selaras dengan visi Bali ke depan sebagai pulau yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta menjadikan pariwisata yang berbasis budaya dan lingkungan hidup yang lestari sebagai pilar utama pembangunan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *